sewa ruang kantor Jakarta Murah, PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 20/PJ/2008
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk
PeIaksanaan Pemeriksaan Kantor;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4740);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 18 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban
Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4797);
4. Keputusan Presider Nomor 20/P Tahun 2005;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan Atau
Bukti dari Pihak-Pihak Yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang
KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Pemeriksaan Kantor adalah pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
4. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan
tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
5. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang
berwenang melaksanakan pemeriksaan.
6. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli
yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
melaksanakan pemeriksaan.
7. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut
sebagai Pemeriksa Pajak.
8. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan dalam rangka
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang bentuknya elektronik, yang dihasilkan oleh
komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape
backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
10. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak
mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan,
pengujian yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
11. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat yang berisi tentang basil pemeriksaan yang
meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi, dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok
pajak, dan pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
12. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing Conference) adalah pembahasan antara Wajib Pajak dan
Pemeriksa Pajak atas temuan pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi koreksi baik yang
disetujui maupun yang tidak disetujui.
13. Tim Pembahas adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang bertugas untuk membahas
perbedaan antara pendapat Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak pada saat dilakukan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan.
14. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan basil pemeriksaan yang
disusun oleh Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang Iingkup dan tujuan
pemeriksaan.
15. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan
pelaksanaan pemeriksaan.
BAB II
PEMERIKSAAN KANTOR UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Bagian Kesatu
Persiapan Pemeriksaan
Pasal 2
(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dapat
dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan
Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang
tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari seorang supervisor,
seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(4) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan untuk satu atau beberapa
Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk sate Bagian
Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
(5) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh seorang atau lebih
pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang bukan Pemeriksa Pajak tetapi mcmiliki kemampuan tertentu,
misalnya kemampuan di bidang teknologi informasi.
(6) Tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dapat dibantu oleh seorang atau lebih
tenaga ahli yang memiliki keahlian tertentu seperti peterjemah bahasa atau ahli di bidang teknologi
informasi, yang berasal dari luar Direktorat jenderal Pajak, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
bukan sebagai Pemeriksa Pajak.
Pasal 3
(1) Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu
memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pengalihan pelaksanaan pemeriksaan
ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan
Surat Perintah Pemeriksaan sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 4
(1) Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang
menjadi paling lama 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak harus datang memenuhi
surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3) Apabila dalam Pemeriksaan Kantor ditemukan indikasi transaksi yang terkait dengan transfer pricing
dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, pelaksanaan
Pemeriksaan Kantor diubah menjadi Pemeriksaan Lapangan.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor dilakukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Bagian Ketiga
Pemanggilan, Peminjaman Dokumen, dan
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 5
(1) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak dengan
menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan
dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(2) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Perintah Pemeriksaan.
(3) Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan batas
waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan
membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(4) Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
Pemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhi
panggilan.
(5) Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
Pasal 6
(1) Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang
dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, dan Dokumen yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka
Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola
secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran surat
panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (I).
(2) Setiap penyerahan buku, catatan, dan dokumen dari Wajib Pajak yang berkaitan dengan pemenuhan
Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, Pemeriksa Pajak harus membuat Bukti
Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(3) Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa data yang
dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat Surat Pernyataan bahwa
fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak
adalah sesuai dengan aslinya.
Pasal 7
(1) Apabila Wajib Pajak tidak atau tidak scpcnuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak
membenikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak dapat menyampaikan:
a. Surat Peringatan I setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman;
b. Surat Peringatan II setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian Surat Panggilan Dalam
Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman.
(2) Setiap Surat Peringatan yang disampaikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Belum Dipinjamkan Dalam Rangka
Pemeriksaan.
(3) Apabila setelah 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan
Peminjaman dikirim, Wajib Pajak tetap tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan
dokumen atau tidak memberikan keterangan yang diminta, Pemeriksa Pajak harus membuat Berita
Acara Tidak Dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen disertai rincian daftar
buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam namun belum diberikan.
(4) Dalam hal Wajib Pajak menyatakan bahwa seluruh buku, catatan, dan dokumen sudah diserahkan,
Pemeriksa Pajak harus membuat Berita Acara Pemenuhan Seiuruh Peminjaman Buku, Catatan dan
Dokumen.
Pasal 8
(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan pemeriksaan, namun sampai dengan jangka waktu I (satu)
bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman diterima,
Wajib Pajak tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan
keterangan yang diminta sebagaimana terdapat dalam lampiran Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan atau Surat Permintaan Peminjaman, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau
tidaknya melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya penghasilan kena pajak
berdasarkan bukti kompeten yang cukup sesuai dengan standar pelaksanaan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka menghitung besarnya
penghasilan kena pajak yang disebabkan keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I), Pemeriksa
Pajak harus menguraikan alasan dan pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha
atau pekerjaan bebas dan Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), penghasilan kena pajak dapat dihitung secara jabatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
(4) Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak badan dan Pemeriksa Pajak tidak dapat
melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa Pajak mengusulkan
Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Pasal 9
(1) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan, namun menolak untuk dilakukan pemeriksaan, Wajib
Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat. Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(3) Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Panggilan Dalam Rangka
Pemeriksaan diterima, Wajib Pajak sama sekali tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, Wajib
Pajak dianggap menolak untuk diperiksa dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak.
(4) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Berita Acara
Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya
Panggilan Pemeriksaan Oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dijadikan dasar
untuk penetapan pajak secara jabatan atau diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
Bagian Keempat
Permintaan Keterangan dan/atau Penjelasan
Pasal 10
(1) Untuk memperolch penjelasan yang lebih rinci, Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana
Pemeriksaan dapat memanggil Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Panggilan Untuk Memberikan
Keterangan.
(2) Keterangan Wajib Pajak yang diberikan kepada Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
apabila dipandang perlu dapat dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Keterangan Wajib Pajak.
Pasal 11
(1) Pemeriksa Pajak melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta keterangan dan/atau
bukti yang berkaitan dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan terhadap Wajib Pajak kepada pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang KUP secara tertulis dengan
menggunakan Surat Permintaan Keterangan atau Bukti.
(2) Pihak Ketiga harus memberikan keterangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya Surat
Permintaan Keterangan atau Bukti atau surat izin dari pihak yang berwenang.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak
segera menyampaikan Surat Peringatan I.
(4) Apabila Surat Peringatan I tidak dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera menyampaikan Surat Peringatan II.
(5) Apabila Surat Peringatan II tidak juga dipenuhi, Pemeriksa Pajak segera membuat Berita Acara Tidak
Dipenuhinya Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak Ketiga.
Bagian Kelima
Pemberitahuan dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pasal 12
(1) Hasil Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus
diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Temuan Pemeriksaan.
(2) Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan harus disampaikan secara langsung oleh Pemeriksa Pajak atau
melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian secara langsung dianggap tidak efisien,
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut dapat dikirim melalui faksimile, melalui pos dengan
bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.
(3) Wajib Pajak dapat mcmberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dalam
bentuk:
a. Lembar Pernyataan Persetujuan Hasil Pemeriksaan, dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh
basil pemeriksaan; atau
b. Surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil
pemeriksaan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak berhak hadir untuk melakukan
pembahasan akhir basil pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar Pernyataan
Persetujuan Hasil Pemeriksaan serta hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa
Pajak dan Wajib Pajak.
(2) Berdasarkan Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat
Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan
Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(3) Dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh basil pemeriksaan dan menyampaikan Lembar Pernyataan
Persetujuan Hasil Pemeriksaan, namun tidak hadir dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib
Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Ihtisar Hasil
Pembahasan Akhir.
Pasal 14
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dengan
menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan serta hadir dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak harus melakukan pembahasan akhir
hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.
(2) Dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat didampingi oleh Konsultan Pajak dan/
atau Akuntan Publik yang melakukan audit atas laporan keuangan Wajib Pajak untuk tahun pajak yang
sedang diperiksa.
(3) Hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk
membuat Risalah Pembahasan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.
(4) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan oleh tim pembahas, Risalah
pembahasan tersebut digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk membuat Berita Aura
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan lhtisar Hasil Pembahasan Akhir.
Pasal 15
(1) Dalam hal masih terdapat perbedaan pendapat dalam Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 ayat (3), Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Unit
Pelaksana Pemeriksaan agar perbedaan tersebut dibahas terlebih dahulu oleh Tim Pembahas Tingkat
Unit Pelaksana Pemeriksaan yang bersangkutan.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari
kerja berikutnya sejak tanggal penandatanganan Risalah Pembahasan.
(3) Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan harus diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan dan
disampaikan oleh Tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak.
Pasal 16
(1) Dalam hal Wajib Pajak masih berbeda pendapat dengan Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana
Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah
agar perbedaan tersebut dibahas lebih lanjut oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
(2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat pada hari
kerja berikutnya sejak tanggal diterimanya Risalah Tim Pembahas Tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan
oleh Wajib Pajak.
(3) Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah harus diselesaikan dalam jangka waktu paling
lama 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Wajib Pajak.
(4) Hasil Pembahasan oleh Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus dituangkan dalam Risalah Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah.
Pasal 17
(1) Risalah Pembahasan dan Risalah Tim Pembahas baik tingkat Unit Pelaksana Pemeriksaan maupun
tingkat Kantor Wilayah, merupakan bagian Hari Kertas Kerja Pemeriksaan dan digunakan sebagai dasar
untuk membuat Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dengan dilampiri Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
(2) Dalam rangka menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak mengirimkan Surat Panggilan kepada Wajib Pajak secara
langsung oleh Pemeriksa Pajak atau melalui kurir, dan apabila untuk daerah tertentu penyampaian
secara langsung dianggap tidak efisien, Surat Panggilan tersebut dapat dikirim melalui faksimile,
melalui pas dengan bukti pengiriman surat, atau melalui jasa pengiriman lainnya dengan bukti
pengiriman.
(3) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal diterimanya Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), namun menolak
menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat catatan
tentang penolakan tersebut dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(5) Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa
Pajak membuat dan menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri
Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir serta memberikan catatan pada Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan mengenai tidak dipenuhinya panggilan.
(6) Pembahasan akhir hasil pemeriksaan untuk jenis Pemeriksaan Kantor harus diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) minggu.
Pasal 18
(1) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil pemeriksaan dengan
menyampaikan surat sanggahan yang disertai dengan alasan, namun tidak hadir dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat dan menandatangani Berita
Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Risalah
Pembahasan.
(2) Risalah Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan memperhatikan surat
sanggahan yang disertai dengan alasan dan digunakan oleh Pemeriksa Pajak sebagai dasar untuk
membuat dan menandatangani Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir.
Pasal 19
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) Wajib Pajak tidak menyampaikan
tanggapan tertulis dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak membuat dan
menandatangani Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
dan Wajib Pajak dianggap menyetujui seluruh basil pemeriksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan.
Pasal 20
(1) Risalah pembahasan dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan serta Ihtisar Hasil
Pembahasan Akhir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Setelah menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak dapat
menyampaikan formulir Kuesioner yang telah diisi oleh Wajib Pajak kepada Direktur Pemeriksaan dan
Penagihan.
(3) Formulir Kuesioner sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh melalui Tim Pemeriksa Pajak
atau di Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau melalui website
Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ).
Bagian Keenam
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Pengembalian Dokumen
Pasal 21
(1) Setiap prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukan, bukti dan keterangan yang
dikumpulkan serta simpulan yang diambil sehubungan dengan fakta dan data yang ditemukan dalam
pemeriksaan, harus dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(2) Laporan Hasil Pemeriksaan harus disusun berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang telah ditelaah
oleh supervisor.
(3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajak
sebagai dasar untuk membuat Nota Penghitungan.
Pasal 22
Buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam harus dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan menggunakan
Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan dan Dokumen paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Pasal 23
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan atau surat ketetapan pajak dari basil pemeriksaan dibatalkan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP, proses
pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan dan/atau Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Untuk melanjutkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prosedur penyampaian Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, harus
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, penyampaian Surat Pemberitahuan
Hasil Pemeriksaan dan/atau pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa Pajak yang ditunjuk.
Bagian Kedelapan
Pengungkapan Wajib Pajak Selama Pemeriksaan
Pasal 24
(1) Wajib Pajak dapat mengungkapkan dalam laporan tersendiri secara tertulis mengenai ketidakbenaran
pengisian Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KUP, sepanjang Pemeriksa Pajak belum
menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(2) Laporan tersendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangani oleh Wajib
Pajak dan dilampiri dengan:
a. penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam
format Surat Pemberitahuan;
b. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan pajak yang kurang dibayar; dan
c. Surat Setoran Pajak sebagai bukti pembayaran sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar
50% (lima puluh persen).
(3) Untuk membuktikan kebenaran pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan
harus dilanjutkan.
(4) Jika pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencerminkan keadaan yang
sebenarnya sesuai dengan hasil pemeriksaan, maka pelunasan pajak yang kurang dibayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
(5) Jika pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan
keadaan yang sebenarnya, maka pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b tidak diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan.
(6) Terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5)
dilakukan pembahasan akhir basil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
(7) Pelunasan pajak yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan sanksi
administrasi berupa kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diperhitungkan
sebagai pembayaran atas surat ketetapan pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
Bagian Kesembilan
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penangguhan Pemeriksaan
Pasal 25
(1) Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan
Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:
a. pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang
perpajakan;
b. pada saat Wajib Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (5); atau
c. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan merupakan pemeriksaan terkait dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang
KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(3) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui,
pelaksanaan pemeriksaan dihentikan dengan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan sumir, kecuali
usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan terkait dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian pemeriksaan
ditangguhkan.
Pasal 26
(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dilanjutkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, apabila:
a. Pemeriksaan Bukti Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
b. dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
c. diterima putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan
Wajib Pajak bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, pelaksanaan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah diterbitkan Surat Tugas kepada Pemeriksa
Pajak yang ditunjuk:
BAB III
PEMERIKSAAN KANTOR UNTUK TUJUAN LAIN
Bagian Kesatu
Persiapan Pemeriksaan
Pasal 27
(1) Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain dapat dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak di Unit Pelaksana
Pemeriksaan, yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Kantor Wilayah, Kantor Pemeriksaan dan
Penyidikan Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Dalam keadaan tertentu, Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang bukan pejabat fungsional pemeriksa pajak.
(3) Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Pemeriksa
Pajak yang tergabung dalam suatu tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan.
(4) Susunan tim Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari seorang supervisor,
seorang ketua tim, dan seorang atau beberapa anggota tim.
(5) Surat Perintah Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterbitkan untuk satu atau
beberapa Masa Pajak dalam suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang sama atau untuk satu
Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak terhadap satu Wajib Pajak.
Pasal 28
(1) Apabila susunan tim Pemeriksa Pajak perlu diubah, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan tidak perlu
memperbaharui Surat Perintah Pemeriksaan tetapi harus menerbitkan Surat Tugas.
(2) Dalam hal perubahan susunan tim Pemeriksa Pajak disebabkan pelaksanaan pemeriksaan dialihkan
ke Unit Pelaksana Pemeriksaan yang lain, Unit Pelaksana Pemeriksaan baru harus menerbitkan Surat
Perintah Pemeriksaan baru sebelum melanjutkan pelaksanaan pemeriksaan.
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pasal 29
(1) Jangka waktu Pemeriksaan Kantor untuk Wjuan lain adalah paling lama 7 (tujuh) hari kerja dan dapat
diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari kerja yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak
harus datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menyampaikan Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan kepada Kepala Kantor
Wilayah atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain terkait dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, jangka waktu pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan penghapusan
Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(4) Dalam hal Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain terkait dengan pencabutan Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak yang dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak, jangka waktu
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian
permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (9) Undang-Undang KUP.
Bagian Ketiga
Pemanggilan, Peminjaman Dokumen dan
Penolakan Pemeriksaan
Pasal 30
(1) Jenis buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam dalam rangka Pemeriksaan Kantor untuk tujuan
lain harus disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2) Melalui Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak memanggil Wajib Pajak dengan
menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan
dan Dokumen Yang Wajib Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(3) Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan harus dikirimkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Surat Penn tab Pemeriksaan.
Pasal 31
(1) Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) sesuai dengan
batas waktu dan tempat yang ditentukan dalam Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan dengan
membawa buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang wajib dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak.
(2) Pemeriksa Pajak harus memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah
Pemeriksaan atau Surat Tugas kepada Wajib Pajak yang diperiksa pada saat Wajib Pajak memenuhi
panggilan.
(3) Terhadap buku, catatan, dan dokumen termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan
lain yang dibawa pada saat Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemeriksa Pajak membuat Bukti Peminjaman dan Pengembalian Buku, Catatan, dan Dokumen.
(4) Dalam hal masih terdapat buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta
keterangan lain yang diperlukan tetapi belum terdapat dalam lampiran surat panggilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pemeriksa Pajak dapat membuat Surat Permintaan Peminjaman
Buku, Catatan, dan Dokumen yang dilampiri dengan Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Wajib
Dipinjamkan Dalam Rangka Pemeriksaan.
(5) Peminjaman terhadap buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(6) Pengembalian buku, catatan, dan/atau dokumen kepada Wajib Pajak harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
Pasal 32
Apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak surat panggilan diterima, Wajib Pajak sama sekali
tidak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan
Kantor untuk tujuan lain dan Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan
Oleh Wajib Pajak.
Pasal 33
(1) Apabila Wajib Pajak memenuhi panggilan Pemeriksa Pajak, namun dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak surat panggilan atau surat permintaan peminjaman diterima, Wajib Pajak tidak
sepenuhnya meininjamkan buku, catatan, dan dokumen atau tidak memberikan keterangan yang
diminta, Pemeriksa Pajak harus menentukan dapat atau tidaknya melakukan pengujian berdasarkan
bukti kompeten yang cukup yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian berdasarkan bukti kompeten yang cukup
yang disesuaikan dengan tujuan pemeriksaan, Pemeriksa Pajak harus menguraikan alasan dan
pertimbangannya dalam Kertas Kerja Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Pemeriksa Pajak tidak dapat melakukan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan Pemeriksaan Kantor untuk tujuan lain.
(4) Dalam hal Wajib Pajak dianggap menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(5) Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
Sewa ruang kantor di jakarta murah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar